• Listrik Statis

    Listrik statis adalah kumpulan muatan listrik dalam jumlah tertentu yang tetap (statis), ketidakseimbangan muatan listrik di dalam atau permukaan benda.

  • Materi 2-VIII

    Pengertian pertumbuhan adalah Proses pertambahan volume dan jumlah sel sehingga ukuran tubuh makhluk hidup tersebut bertambah besar.

  • Materi 1-VII

    Apakah benda-benda memerlukan tempat? Misal tersedia air yang berada di dalam gelas. Tuanglah air tersebut ke dalam kaleng. Apakah air menempati kaleng? Ternyata air memerlukan tempat atau wadah.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

POLEMIK COVID-19

ANALISIS POLEMIK COVID-19
PENDIDIKAN SOSIAL BUDAYA

Nabilah Al ‘Aina H (17312244006/P.IPAC17)


Gambar 1. Virus

Virus COVID-19 atau biasa kita kenal dengan sebutan Virus Coorona telah melumpuhkan banyak negara, termasuk Indonesia. Virus ini mulai menyebar pada akhir bulan Desember 2019 di Wuhan, China. Dilansir dari CNBC Indonesia, menurut Worldmeters, hingga saat ini, virus COVID-19 telah menginveksi sebanyak 210 negara (menurut data hari Rabu, 22-04-2020) dengan jumlah orang yang terinveksi sebanyak 2.556.745 orang yang terinveksi oleh visrus COVID-19 ini.
Coronavirus merupakan sekumpulan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini dapat menyebabkan penyakit pada burung, mamalia dan manusia. Pada manusia, virus ini dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan, seperti pilek (Nur, 2020: 228). Penularan virus COVID-19 menular lewat lendir (droplet) manusia positif COVID-19 yang meloncat ke manusia negative COVID-19. Gejala yang ditimbulkan dari virus ini yakni demam >380C, batuk dan sesak napas, sehingga diperlukan perawatan lebih intensif di RS (isolasi).
Untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Pusat melakukan berbagai kajian dan memberikan kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi lemik penyebaran virus COVID-19 ini. Di China, menggunakan kebijakan Lockdown, yang mana kota Wuhan dibatasi akses keluar dan tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali dalam keadaan genting saja. Meliburkan sekolah dan melakukan pekerjaan di rumah (Work from Home) pun diterapkan saat China mengatasi polemic virus COVID-19.
Indonesia memiliki cara tersendiri dalam mengatasi persebaran virus COVID-19. Cara yang dilakukan diantaranya yakni penggunaan masker. Penggunaan masker dimaknai untuk membatasi percikan droplet dari yang bersangkutan. Selain mengatur jarak antar orang, agar kemungkinan peluang tertular penyakit bisa menjadi lebih rendah. Selanjutnya cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir setelah melakukan aktifitas. Melakukan kegiatan mencuci tangan dilakukan untuk mencegah adanya virus yang menempel pada tangan kita setelah kita melakukan aktivitas. Saat melakukan aktivitas, tangan secara tidak langsung menyentuh barang-barang yang tidak terjamin kebersihannya dari virus COVID-19, maka sangat penting mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat menganjuran untuk melakukan social distancing. Ini dimaknai bahwa pemerintah menyadari sepenuhnya penularan dari covid-19 ini bersifat droplet percikan lendir kecil-kecil dari dinding saluran pernapasan seseorang yang sakit yang keluar pada saat batuk dan bersin.  Implikasinya bahwa pertemuan-pertemuan dengan jumlah yang besar dan yang memungkinkan terjadinya penumpukan orang harus dihindari. Karenanya sangat penting untuk disadari bersama dari seluruh komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengerahkan banyak orang dalam satu tempat yang tidak terlalu luas dan menyebabkan kerumunan. Hal ini dianggap sebagai salah satu upaya yang sangat efektif untuk mengurangi sebaran virus (Nur, 2020: 230).
Kebijakan dari Pemerintah Pusat masih dapat berubah seiring dengan kondisi yang melanda Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada beberapa kebijakan yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi, diantaranya keringanan biaya listrik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, dan lain sebagainya. dari beberapa kebijaka tersebut, tentunya ada pro dan kontra terkait kebijakan yang telah diberikan kepada masyarakat. Dampak positif dan negative pun juga tak luput dari kebijakan yang ada.
Kebijakan pertama, terkait keringanan biaya listrik. Dilansir dari Kompas.com, pemerintah mengratiskan beban Listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan kedepan (April hingga Juni) dan menggratiskan bagi pengguna yang berlangganan daya 900 kwh subsidi akan menerima diskon sebesar 50% dengan jangka waktu yang sama. Menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengatakan bahwa “lebijakan keringanan listrik perlu diperpanjang dan diperluas tidak hanya kepada pelanggan rumah tangga bersubsidi. Pemberian keringanan biaya listrik bagi seuruh pelanggan rumah tangga akan menaikkan daya beli masyarakat”. Kenaikan daya beli ini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan akibat dampak dari penyebaran virus COBID-19.
Kebijakan ke dua terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa penyelenggaraan karantina bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, emeningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Kegiatan karantina dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan virus COVID-19. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi untuk menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina dapat dilakukan dengan berada di rumah, atau jika terinfeksi dapat ke RS untuk melakukan perawatan kesehatan, sedangkan Lockdown dilakukan oleh suatu wilayah untuk memutus penyebaran virus ke daerah (kota) lainnya.
Kegiatan PSBB dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 khususnya pasal 93 (membahas tentang aturan bagi pelanggar PSBB), dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam praktiknya, apabila terdapat masyarakat yang melanggar, maka pihak kepolisian kan menindak secara tegas melakukan tindakan upaya penegakkan hukum bagi pelanggar. Dampak positif dari PSBB ini yakni berkurangnya jumlah populasi kendaraan yang menyebabkan berkurangnya jumlah polusi udara. Dengan diberlakukannya PSBB, maka sector perkantoran maupun bisnis meliburkan pekerjanya untuk menaati aturan PSBB. Dengan diliburkannya sector bisnis dan sector perkantoran, maka perekonomian menjadi menurun, terutama pada masyarakat menengah kebawah yang pemasukan upahnya harian, maka akan sangat terasa dampaknya.
Kebijakan ketiga, terkait larangan mudik. Kegiatan rutin per tahun yang biasa dilakukan oleh orang Indonesia adalah mudik atau pulang kampung. Apalagi, dalam suasana Ramadhan, momen Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang tepat untuk bersilaturahmi dengan keluarga terdekat. Namun, dengan situasi dimana kesehatan dunia sedang menjadi ancaman akibat menyebarnya virus COVID-19, maka kebijakan untuk larangan mudik pun dikeluarkan. Sebab, aktivitas mudik berpotensi membuat penyebaran virus COVID-19 semakin meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dimana terdapat situasi nyata yang ada pemudik ke kampungnya sendiri, namun ditolak oleh warga sekitar karena khawatir membawa virus COVID-19 dan menyebarkannya di lingkungan tersebut. Maka, pemudik tersebut harus melakukan karantina sendiri di sebuah rumah kosong yang angker, agar pemudik tersebut jera. Jika dilihat dari situasi tersebut, warga sekitar telah menyadari sebenar-benarnya penyebaran virus COVID-19 dan melakukan tindakan untuk melingungi lingkungan dan warga yang ada di lingkungan tersebut. Dalam situasi tersebut, untung rugi pastilah ada, namun keselamatan manusia yang paling penting dalam situasi tersebut.
Dampak lain dari larangan mudik adalah menurunnya perekonomian terutama di sector UMKM yang mayoritas sebagai pedagang, perbengkelan dan lain sebagainya. Sebab, momen mudik menjadikan para UMKM menjajakan jualannya kepata pemudik dan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian mereka. Jika tidak ada pemudik, maka akan berdampak pada perekonomian karena tidak adanya pemudik yang membeli dagangan mereka. Menurut Fithra Faisal (Ekonomi UI) berpendapat bahwa, dengan adanya larangan mudik akan berdampak positif ekonomi dalam jangka panjang. Dengan tidak adanya mudik, maka tidak ada masyarakat yang berpergian ke luar kota. Artinya, kemungkinan masyarakat melakukan isolasi mandiri menjadi semakin besar dan penularan virus COVID-19 dapat ditekan. Dapat diartikan bahwa, semakin sehat masyarakatnya, maka masyarakat tersebut tetap dapat berkerja dan berproduktif ke depannya. “Dalam hal Ekonomi, melihat jangka waktu yang panjang. Manusia sebagai faktor produksi utama. Jika negara kehilangan faktor utama, maka ekonomi akan terganggu dalam waktu yang lama” Fithra menjabarkan (CNN Indonesia).
Dengan adanya himbauan untuk melakukan isolasi / karantina mandiri (dirumahsaja), tidak berarti tingkat kriminalitas menjadi menurun. Dengan adanya suasana seperti ini, terjadi banyaknya pembobolan rumah dan perampokan. Dilansir sari CNN Indonesia, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku menargetkan minimarket atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Perampokan ini dilakukan karena tingkat kebutuhan yang tinggi selama bulan Ramadhan juga ikut mempengaruhi tingkat kriminalitas. Belum lagi, adanya kebijakan membebaskan narapidana dengan dalih untuk menggurangi risiko penyebaran di dalam sel bui. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan bahwa angka kejahatan akan meningkat selama pandemic Corona sekitar 11,8%.
Maka dari itu, perlu adanya penjagaan yang lebih ketat walaupun sedang dalam pandemic virus COVID-19. Tetap dirumah saja, melaksanakan kebijakan dan anjuran yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dan social distancing. Dengan melakukan kebijakan dan anjuran yang diberikan, maka penyebaran virus COVID-19 dapat ditekan.


Beberapa video dibawah ini bisa menjadi referensi pada dampak Virus COVID-19 diberbagai bidang.


1. Dampak Sosial dan budaya

2. Dampak Ekonomi


3. Dampak Pendidikan


Sekian dari saya. Terimakasih. Semoga Bermanfaat bagi kita semua
Share:

Listrik Statis

Listrik Statis
Dalam kehidupan sehari hari, seperti menonton televisi, menggunakan kulkas, menggunakan charger hanphone perlu dipakainya sebuah listrik. dalm hal ini listrik dibagi menjadi dua macam yaitu listrik statis (listrik tidak mengalir) dan listrik dinamis (listrik mengalir). Pembelajaran kali ini akan membahas tentang listrik statis terlebih dahulu ya.... Yuuk... langsung sajaaa

Search This Blog

Powered by Blogger.

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.