ANALISIS
POLEMIK COVID-19
PENDIDIKAN
SOSIAL BUDAYA
Nabilah Al ‘Aina
H (17312244006/P.IPAC17)
Gambar 1. Virus
Virus
COVID-19 atau biasa kita kenal dengan sebutan Virus Coorona telah melumpuhkan
banyak negara, termasuk Indonesia. Virus ini mulai menyebar pada akhir bulan
Desember 2019 di Wuhan, China. Dilansir dari CNBC Indonesia, menurut
Worldmeters, hingga saat ini, virus COVID-19 telah menginveksi sebanyak 210
negara (menurut data hari Rabu, 22-04-2020) dengan jumlah orang yang terinveksi
sebanyak 2.556.745 orang yang terinveksi oleh visrus COVID-19 ini.
Coronavirus
merupakan sekumpulan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga
Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini dapat menyebabkan
penyakit pada burung, mamalia dan manusia. Pada manusia, virus ini dapat
menyebabkan infeksi saluran pernapasan, seperti pilek (Nur, 2020: 228). Penularan
virus COVID-19 menular lewat lendir (droplet) manusia positif COVID-19 yang
meloncat ke manusia negative COVID-19. Gejala yang ditimbulkan dari virus ini
yakni demam >380C, batuk dan sesak napas, sehingga diperlukan
perawatan lebih intensif di RS (isolasi).
Untuk
mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Pusat melakukan berbagai
kajian dan memberikan kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi lemik penyebaran
virus COVID-19 ini. Di China, menggunakan kebijakan Lockdown, yang mana kota Wuhan dibatasi akses keluar dan tidak
diperkenankan keluar rumah, kecuali dalam keadaan genting saja. Meliburkan
sekolah dan melakukan pekerjaan di rumah (Work
from Home) pun diterapkan saat China mengatasi polemic virus COVID-19.
Indonesia memiliki cara
tersendiri dalam mengatasi persebaran virus COVID-19. Cara yang dilakukan
diantaranya yakni penggunaan masker. Penggunaan masker dimaknai untuk membatasi
percikan droplet dari yang bersangkutan. Selain mengatur jarak antar orang,
agar kemungkinan peluang tertular penyakit bisa menjadi lebih rendah. Selanjutnya
cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir setelah melakukan aktifitas.
Melakukan kegiatan mencuci tangan dilakukan untuk mencegah adanya virus yang
menempel pada tangan kita setelah kita melakukan aktivitas. Saat melakukan
aktivitas, tangan secara tidak langsung menyentuh barang-barang yang tidak
terjamin kebersihannya dari virus COVID-19, maka sangat penting mencuci tangan
menggunakan sabun dan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas.
Selanjutnya, Pemerintah
Pusat menganjuran untuk melakukan social
distancing. Ini dimaknai bahwa pemerintah menyadari sepenuhnya penularan
dari covid-19 ini bersifat droplet percikan lendir kecil-kecil dari dinding
saluran pernapasan seseorang yang sakit yang keluar pada saat batuk dan
bersin. Implikasinya bahwa
pertemuan-pertemuan dengan jumlah yang besar dan yang memungkinkan terjadinya
penumpukan orang harus dihindari. Karenanya sangat penting untuk disadari
bersama dari seluruh komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang
mengerahkan banyak orang dalam satu tempat yang tidak terlalu luas dan
menyebabkan kerumunan. Hal ini dianggap sebagai salah satu upaya yang sangat
efektif untuk mengurangi sebaran virus (Nur, 2020: 230).
Kebijakan dari
Pemerintah Pusat masih dapat berubah seiring dengan kondisi yang melanda
Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada beberapa kebijakan yang telah disampaikan
oleh Presiden Jokowi, diantaranya keringanan biaya listrik, Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, dan lain sebagainya. dari beberapa
kebijaka tersebut, tentunya ada pro dan kontra terkait kebijakan yang telah
diberikan kepada masyarakat. Dampak positif dan negative pun juga tak luput
dari kebijakan yang ada.
Kebijakan pertama,
terkait keringanan biaya listrik. Dilansir dari Kompas.com, pemerintah
mengratiskan beban Listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan
kedepan (April hingga Juni) dan menggratiskan bagi pengguna yang berlangganan
daya 900 kwh subsidi akan menerima diskon sebesar 50% dengan jangka waktu yang
sama. Menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi
mengatakan bahwa “lebijakan keringanan listrik perlu diperpanjang dan diperluas
tidak hanya kepada pelanggan rumah tangga bersubsidi. Pemberian keringanan
biaya listrik bagi seuruh pelanggan rumah tangga akan menaikkan daya beli
masyarakat”. Kenaikan daya beli ini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia
yang sedang mengalami penurunan akibat dampak dari penyebaran virus COBID-19.
Kebijakan ke dua
terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut pasal 9
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa penyelenggaraan karantina
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko
Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat, emeningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat,
memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas
kesehatan.
Kegiatan
karantina dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan virus
COVID-19. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko Kesehatan Masyarakat yang
berpotensi untuk menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina dapat
dilakukan dengan berada di rumah, atau jika terinfeksi dapat ke RS untuk
melakukan perawatan kesehatan, sedangkan Lockdown
dilakukan oleh suatu wilayah untuk memutus penyebaran virus ke daerah (kota)
lainnya.
Kegiatan
PSBB dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 khususnya pasal 93
(membahas tentang aturan bagi pelanggar PSBB), dan ditindaklanjuti dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB). Dalam praktiknya, apabila terdapat masyarakat yang melanggar, maka
pihak kepolisian kan menindak secara tegas melakukan tindakan upaya penegakkan
hukum bagi pelanggar. Dampak positif dari PSBB ini yakni berkurangnya jumlah
populasi kendaraan yang menyebabkan berkurangnya jumlah polusi udara. Dengan
diberlakukannya PSBB, maka sector perkantoran maupun bisnis meliburkan
pekerjanya untuk menaati aturan PSBB. Dengan diliburkannya sector bisnis dan
sector perkantoran, maka perekonomian menjadi menurun, terutama pada masyarakat
menengah kebawah yang pemasukan upahnya harian, maka akan sangat terasa
dampaknya.
Kebijakan
ketiga, terkait larangan mudik. Kegiatan rutin per tahun yang biasa dilakukan
oleh orang Indonesia adalah mudik atau pulang kampung. Apalagi, dalam suasana
Ramadhan, momen Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang tepat untuk
bersilaturahmi dengan keluarga terdekat. Namun, dengan situasi dimana kesehatan
dunia sedang menjadi ancaman akibat menyebarnya virus COVID-19, maka kebijakan
untuk larangan mudik pun dikeluarkan. Sebab, aktivitas mudik berpotensi membuat
penyebaran virus COVID-19 semakin meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Hal
ini dapat dilihat dimana terdapat situasi nyata yang ada pemudik ke kampungnya
sendiri, namun ditolak oleh warga sekitar karena khawatir membawa virus COVID-19
dan menyebarkannya di lingkungan tersebut. Maka, pemudik tersebut harus
melakukan karantina sendiri di sebuah rumah kosong yang angker, agar pemudik
tersebut jera. Jika dilihat dari situasi tersebut, warga sekitar telah
menyadari sebenar-benarnya penyebaran virus COVID-19 dan melakukan tindakan
untuk melingungi lingkungan dan warga yang ada di lingkungan tersebut. Dalam
situasi tersebut, untung rugi pastilah ada, namun keselamatan manusia yang
paling penting dalam situasi tersebut.
Dampak
lain dari larangan mudik adalah menurunnya perekonomian terutama di sector UMKM
yang mayoritas sebagai pedagang, perbengkelan dan lain sebagainya. Sebab, momen
mudik menjadikan para UMKM menjajakan jualannya kepata pemudik dan dapat
meningkatkan aktivitas perekonomian mereka. Jika tidak ada pemudik, maka akan
berdampak pada perekonomian karena tidak adanya pemudik yang membeli dagangan
mereka. Menurut Fithra Faisal (Ekonomi UI) berpendapat bahwa, dengan adanya
larangan mudik akan berdampak positif ekonomi dalam jangka panjang. Dengan tidak
adanya mudik, maka tidak ada masyarakat yang berpergian ke luar kota. Artinya,
kemungkinan masyarakat melakukan isolasi mandiri menjadi semakin besar dan
penularan virus COVID-19 dapat ditekan. Dapat diartikan bahwa, semakin sehat masyarakatnya,
maka masyarakat tersebut tetap dapat berkerja dan berproduktif ke depannya.
“Dalam hal Ekonomi, melihat jangka waktu yang panjang. Manusia sebagai faktor
produksi utama. Jika negara kehilangan faktor utama, maka ekonomi akan
terganggu dalam waktu yang lama” Fithra menjabarkan (CNN Indonesia).
Dengan
adanya himbauan untuk melakukan isolasi / karantina mandiri (dirumahsaja),
tidak berarti tingkat kriminalitas menjadi menurun. Dengan adanya suasana
seperti ini, terjadi banyaknya pembobolan rumah dan perampokan. Dilansir sari
CNN Indonesia, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
mengatakan bahwa pelaku menargetkan minimarket atau toko yang menjual kebutuhan
sehari-hari. Perampokan ini dilakukan karena tingkat kebutuhan yang tinggi
selama bulan Ramadhan juga ikut mempengaruhi tingkat kriminalitas. Belum lagi,
adanya kebijakan membebaskan narapidana dengan dalih untuk menggurangi risiko
penyebaran di dalam sel bui. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep
Adi Saputra menuturkan bahwa angka kejahatan akan meningkat selama pandemic
Corona sekitar 11,8%.
Maka dari itu, perlu
adanya penjagaan yang lebih ketat walaupun sedang dalam pandemic virus
COVID-19. Tetap dirumah saja, melaksanakan kebijakan dan anjuran yang telah ditetapkan
seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang
mengalir dan social distancing.
Dengan melakukan kebijakan dan anjuran yang diberikan, maka penyebaran virus
COVID-19 dapat ditekan.
Beberapa video dibawah ini bisa menjadi referensi pada dampak Virus COVID-19 diberbagai bidang.
1. Dampak Sosial dan budaya
2. Dampak Ekonomi
3. Dampak Pendidikan
Sekian dari saya. Terimakasih. Semoga Bermanfaat bagi kita semua
No comments:
Post a Comment